Sabtu, 21 Juli 2012

Secuil Jawaban


Bismillahirrahmanirrahim…
Akhirnya hari ini tuntas puasa pertama, Alhamdulillah… Sebenarnya berpuasa itu bukanlah yang merusak tubuh ataupun menyakiti tubuh, bahkan puasa adalah cara terbaik bagi tubuh untuk menata ulang sistem pencernaan yang biasa sudah kacau balau akibat kebiasaan buruk kita sehari-hari. Mulai dari makan berlebihan, tidak teratur pada waktu dan pola makan, hingga mengunyah junkfood sebagai menu andalan sehar-hari. Nah berpuasa adalah solusi terbaik sebagai diet tubuh terhadap kesehatan pencernaan kita –demikianlah penelitian para ahli nutrisi dan kesehatan- bukankah dalam hadits Rasulullah 1400 tahun yang lalu telah dijelaskan, “shumuu tasihhuu”  yang artinya berpuasalah agar engkau sehat. Sambil mengangguk-angguk kagum akupun terbawa terbang ke alam bawah sadar mengingat betapa hebatnya agama Islam ini, sungguh suatu ajaran yang sempurna yang diturunkan oleh pencipta manusia sehingga seluruh ajarannya memenuhi dan mencakupi segala kebutuhan manusia secara rohani dan jasmani, Subhanallah… Maha benar Engkau ya Allah dan sungguh benar engkau wahai Rasulullah…
Nah mengobati rasa penasaranku semalam, buku-buku dan referensi kulahap untuk beberapa saat, hmmm…. Santapan pemikiran yang sungguh lezat … akhirnya terjawablah beberapa pertanyaanku itu.
Adalah Rasulullah sendiri yang memulai shalat terawih itu di mesjid Nabawi, Beliau melakukan shalat pada malam ramadhan sebagai bagian dari qiyamullail untuk memaksimalkan ibadah di bulan ramadhan. Ketika Rasulullah shalat, beberapa sahabat yang melihat beliau langsung berdiri di belakang beliau menjadi makmum – walaupun mereka tidak mengetahui secara pasti ketika itu shalat apa yang dikerjakan Rasulullah- karena shalatnya makmum dapat mengikut pada niat shalatnya imam. Keesokan harinya tersebarlah berita shalatnya Rasulullah dikalangan para sahabat, sehingga malam berikutnya jamaah yang mengikuti shalat semakin banyak, keesokan harinya malah semakin banyak lagi sehingga pada malam ketiga atau keempat Rasulullah tidak keluar untuk melaksanakan shalat tersebut di mesjid. Rasulullah merasa takut apabila shalat qiyamullail pada malam bulan ramadhan akan dijadikan kewajiban, karena wahyu masih diturunkan pada masa itu. Peristiwa ini terangkum dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah r.a.
Pertanyaan yang terlintas dibenakku berikutnya adalah tentang penetapan awal bulan ramadhan sendiri, karena jamaah dari kalangan Muhammadiyah telah melaksanakan puasa sehari sebelum keputusan pemerintah dalam sidang isbat. Setelah kucari-cari jawaban dari kitab Al-Fiqh Al-Islami karangan Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaily –semoga Allah menjaga dan merahmati beliau, beliau juga adalah termasuk guru pengajianku ketika masih menuntut ilmu di Damaskus- ternyata Ulama-ulama dari kalangan Hanafi, Malik, Syafii dan Hambali tidak mengakui penetapan keputusan ahli astronomi, ahli hisab dan orang-orang yang melakukan hitungan peredaran bulan sebagai suatu hujjah ataupun keputusan mutlak dalam penetapan awal ramadhan, walaupun perhitungan tersebut banyak benarnya, akan tetapi penetapan awal ramadhan adalah urusan hukum yang memerlukan dalil dan hujjah yang jelas dan detail. Oleh karena itu sangat disayangkan bagi sebagian kalangan yang mencari-cari dalil qiyas padahal dalil yang zahir dan terperinci sudah jelas menerangkan “shuumuu li ru’yatihi wa aftiruu li ru’yatihi, fa in ghumma ‘alaikum fa akmiluu ‘iddata sya’bana tsalaatsina”  yang artinya “ berpuasalah kamu sekalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah –yaitu tidak berpuasa lagi alias idul fitri- dengan melihatnya (hilal), apabila terdapat mendung yang menghalangi dari memandang hilal maka sempurnakan perhitungan bulan sya’ban menjadi 30 hari” hadits riwayat Jama’ah ( Bukhari, Muslim, An-Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad, Turmizi). Demikian keterangan yang dapat diperoleh dari kitab Al-Fiqh Al-Islami halaman 1650. Wallahu A’lam.
Pertanyaan berikutnya adalah bilangan rakaat yang menjadi perbedaan juga dikalangan umat muslim pencinta shalat terawih. Walaupun pada hakikatnya sebagian besar umat muslim di daerah kita ini cenderung suka yang singkat, padat dan kilat kalau bias, hehehehe…. Kecenderungan suka mencari mesjid yang bilangan rakaat paling sedikit dan imam shalat terawih yang paling kilat bacaannya – padahal tujuan shalat terawih itu adalah memperbanyak waktu kita untuk mengingat Allah – terlepas dari kebiasaan dan kecenderungan tersebut, marilah kita lirik sejenak fakta dari hukum itu sendiri yang berkaitan dengan bilangan rakaat shalat terawih. Secara gambling dijelaskan oleh Syeikh Wahbah Az-Zuhaily bahwa pendapat yang mu’tamad dan paling kuat adalah 20 rakaat shalat terawih, karena hal ini telah menjadi  Ijma’  para sahabat sebagaimana diriwayatkan oleh Malik dari Yazid bin Ruman. Begitu juga yang diriwayatkan oleh Abu Bakar Abdul Aziz didalam kitabnya As-Syaafi dari Ibnu Abbas r.a. Khalifah Umar ibn Al-Khattab juga ketika mengumpulkan para sahabat dan tabi’in agar melaksanakan shalat terawih berjamaah yang diimami oleh Ubay bin Ka’ab memerintahkan agar pelaksanaanya dilakukan sebanyak 20 rakaat. Dengan dalil sekuat ini rasanya tidak lagi ada keraguan dalam melaksanakan shalat terawih sebanyak 20 rakaat, walaupun bagi sebagian orang hal ini kurang disukai, semoga Allah memberi kita hidayah dan kekuatan dalam melaksanakannya. Amin…
Demikian secuil jawaban atas pertanyaan yang kemarin sempat memecutku untuk kembali muraja’ah kitab yang dapat kubagikan kepada kalian duhai sobat. Malam ini tidak ada pertanyaan yang terlalu rumit untuk kugali jawabannya kecuali sebuah kutipan dari penceramah di mesjid tadi tentang kata “ramadhan” di dalam bahasa arab yang dapat berbaris kasrah atau baris bawah. Akan kucari jawabannya di beberapa kitab nahwu dan kitab I’rab sebagai bagian dari belajar dari buaian hingga liang lahat. Wallahu A’lam, wassalamu ‘alaikum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar