Bismillahirrahmanirrahim…
Akhirnya hari ini tuntas puasa
pertama, Alhamdulillah… Sebenarnya berpuasa itu bukanlah yang merusak tubuh
ataupun menyakiti tubuh, bahkan puasa adalah cara terbaik bagi tubuh untuk
menata ulang sistem pencernaan yang biasa sudah kacau balau akibat kebiasaan
buruk kita sehari-hari. Mulai dari makan berlebihan, tidak teratur pada waktu
dan pola makan, hingga mengunyah junkfood
sebagai menu andalan sehar-hari. Nah berpuasa adalah solusi terbaik sebagai
diet tubuh terhadap kesehatan pencernaan kita –demikianlah penelitian para ahli
nutrisi dan kesehatan- bukankah dalam hadits Rasulullah 1400 tahun yang lalu
telah dijelaskan, “shumuu tasihhuu” yang artinya berpuasalah agar engkau sehat. Sambil
mengangguk-angguk kagum akupun terbawa terbang ke alam bawah sadar mengingat
betapa hebatnya agama Islam ini, sungguh suatu ajaran yang sempurna yang
diturunkan oleh pencipta manusia sehingga seluruh ajarannya memenuhi dan
mencakupi segala kebutuhan manusia secara rohani dan jasmani, Subhanallah… Maha
benar Engkau ya Allah dan sungguh benar engkau wahai Rasulullah…
Nah mengobati rasa penasaranku
semalam, buku-buku dan referensi kulahap untuk beberapa saat, hmmm…. Santapan pemikiran
yang sungguh lezat … akhirnya terjawablah beberapa pertanyaanku itu.
Adalah Rasulullah sendiri yang
memulai shalat terawih itu di mesjid Nabawi, Beliau melakukan shalat pada malam
ramadhan sebagai bagian dari qiyamullail untuk memaksimalkan ibadah di bulan
ramadhan. Ketika Rasulullah shalat, beberapa sahabat yang melihat beliau
langsung berdiri di belakang beliau menjadi makmum – walaupun mereka tidak
mengetahui secara pasti ketika itu shalat apa yang dikerjakan Rasulullah-
karena shalatnya makmum dapat mengikut pada niat shalatnya imam. Keesokan harinya
tersebarlah berita shalatnya Rasulullah dikalangan para sahabat, sehingga malam
berikutnya jamaah yang mengikuti shalat semakin banyak, keesokan harinya malah
semakin banyak lagi sehingga pada malam ketiga atau keempat Rasulullah tidak
keluar untuk melaksanakan shalat tersebut di mesjid. Rasulullah merasa takut
apabila shalat qiyamullail pada malam bulan ramadhan akan dijadikan kewajiban,
karena wahyu masih diturunkan pada masa itu. Peristiwa ini terangkum dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah r.a.
Pertanyaan yang terlintas dibenakku
berikutnya adalah tentang penetapan awal bulan ramadhan sendiri, karena jamaah
dari kalangan Muhammadiyah telah melaksanakan puasa sehari sebelum keputusan
pemerintah dalam sidang isbat. Setelah kucari-cari jawaban dari kitab Al-Fiqh
Al-Islami karangan Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaily –semoga Allah menjaga dan
merahmati beliau, beliau juga adalah termasuk guru pengajianku ketika masih
menuntut ilmu di Damaskus- ternyata Ulama-ulama dari kalangan Hanafi, Malik,
Syafii dan Hambali tidak mengakui penetapan keputusan ahli astronomi, ahli
hisab dan orang-orang yang melakukan hitungan peredaran bulan sebagai suatu hujjah ataupun keputusan mutlak dalam
penetapan awal ramadhan, walaupun perhitungan tersebut banyak benarnya, akan
tetapi penetapan awal ramadhan adalah urusan hukum yang memerlukan dalil dan hujjah
yang jelas dan detail. Oleh karena itu sangat disayangkan bagi sebagian
kalangan yang mencari-cari dalil qiyas padahal dalil yang zahir dan terperinci
sudah jelas menerangkan “shuumuu li ru’yatihi
wa aftiruu li ru’yatihi, fa in ghumma ‘alaikum fa akmiluu ‘iddata sya’bana
tsalaatsina” yang artinya “
berpuasalah kamu sekalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah –yaitu tidak
berpuasa lagi alias idul fitri- dengan melihatnya (hilal), apabila terdapat
mendung yang menghalangi dari memandang hilal maka sempurnakan perhitungan
bulan sya’ban menjadi 30 hari” hadits riwayat Jama’ah ( Bukhari, Muslim,
An-Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad, Turmizi). Demikian keterangan yang dapat
diperoleh dari kitab Al-Fiqh Al-Islami halaman 1650. Wallahu A’lam.
Pertanyaan berikutnya adalah
bilangan rakaat yang menjadi perbedaan juga dikalangan umat muslim pencinta
shalat terawih. Walaupun pada hakikatnya sebagian besar umat muslim di daerah
kita ini cenderung suka yang singkat, padat dan kilat kalau bias, hehehehe…. Kecenderungan
suka mencari mesjid yang bilangan rakaat paling sedikit dan imam shalat terawih
yang paling kilat bacaannya – padahal tujuan shalat terawih itu adalah
memperbanyak waktu kita untuk mengingat Allah – terlepas dari kebiasaan dan
kecenderungan tersebut, marilah kita lirik sejenak fakta dari hukum itu sendiri
yang berkaitan dengan bilangan rakaat shalat terawih. Secara gambling dijelaskan
oleh Syeikh Wahbah Az-Zuhaily bahwa pendapat yang mu’tamad dan paling kuat adalah 20 rakaat shalat terawih, karena hal
ini telah menjadi Ijma’ para sahabat sebagaimana
diriwayatkan oleh Malik dari Yazid bin Ruman. Begitu juga yang diriwayatkan
oleh Abu Bakar Abdul Aziz didalam kitabnya As-Syaafi dari Ibnu Abbas r.a.
Khalifah Umar ibn Al-Khattab juga ketika mengumpulkan para sahabat dan tabi’in
agar melaksanakan shalat terawih berjamaah yang diimami oleh Ubay bin Ka’ab
memerintahkan agar pelaksanaanya dilakukan sebanyak 20 rakaat. Dengan dalil
sekuat ini rasanya tidak lagi ada keraguan dalam melaksanakan shalat terawih
sebanyak 20 rakaat, walaupun bagi sebagian orang hal ini kurang disukai, semoga
Allah memberi kita hidayah dan kekuatan dalam melaksanakannya. Amin…
Demikian secuil jawaban atas
pertanyaan yang kemarin sempat memecutku untuk kembali muraja’ah kitab yang dapat kubagikan kepada kalian duhai sobat. Malam
ini tidak ada pertanyaan yang terlalu rumit untuk kugali jawabannya kecuali
sebuah kutipan dari penceramah di mesjid tadi tentang kata “ramadhan” di dalam
bahasa arab yang dapat berbaris kasrah atau
baris bawah. Akan kucari jawabannya di beberapa kitab nahwu dan kitab I’rab
sebagai bagian dari belajar dari buaian hingga liang lahat. Wallahu A’lam,
wassalamu ‘alaikum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar